PRFMNEWS – Doni Salmanan dituntut hukuman 13 tahun penjara akibat kasus berita bohong mengenai investasi opsi biner dan pencucian uang.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menuntut Doni Muhammad Taufik atau yang akrab dikenal Doni Salmanan dengan hukuman 13 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baringin Sianturi mengatakan, pihaknya juga memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun kurungan kepada Doni Salmanan.
Baca Juga: Sidang Perdana Doni Salmanan Dihiasi Karangan Bunga dan Spanduk dari Paguyuban Korban DS
“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” kata Baringin Sianturi yang dikutip prfmnews dari ANTARA hari ini, Kamis, 17 November 2022.
Doni Salmanan dituntut dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama primer dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sesuai dakwaan kedua primer.
Jaksa menjelaskan dalam pertimbangannya untuk memberatkan tuntutan Doni Salmanan karena terdakwa tidak ada menunjukkan sikap menyesal, terbelit-belit, dan mengubah BAP yang sudah ditandatangani.
Selain itu, jaksa juga menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi restitusi kepada korban dengan total Rp17 miliar.