Aset Sitaan Doni Salmanan Rp64 Miliar dari 126 Item Barang Bukti Kasus Qoutex

- 5 Juli 2022, 16:00 WIB
Doni Salmanan dititipkan ke Lapas Kebon Waru
Doni Salmanan dititipkan ke Lapas Kebon Waru /Dok. ANTARA FOTO/Reno Esnir

PRFMNEWS – Penyidikan tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan melalui aplikasi Quotex masih terus berlanjut.

Tersangka kasus Quotex Doni Salmanan berikut barang bukti aset sitaan hasil penipuan investasi opsi biner itu sudah dilimpahkan tahap II dari penyidik Dittipidsiber ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Endah, Kabupaten Bandung.

Total barang bukti hasil sitaan kasus Quotex Doni Salmanan yang dilimpahkan hari ini ke Kejari Bale Endah berjumlah 126 item dengan nilai aset mencapai Rp64 miliar.

Baca Juga: Doni Salmanan Dititipkan Di Rutan Kebon Waru Bandung untuk Ditahan Sebelum Jalani Sidang di Bandung

"Tahap II dilakukan di Kejari Bale Endah Bandung pada Selasa, 5 Juli 2022. Nominal nilai aset yang disita dan dilimpahkan kurang lebih Rp64 miliar," kata Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA, Selasa 5 Juli 2022.

Adapun barang bukti aset yang disita, lanjut Reinhard, berasal dari tersangka, istri tersangka, dan 15 saksi, termasuk publik figur yang menjadi saksi dalam perkara ini.

Aset yang disita tersebut antara lain, tas pria Dior senilai Rp30 juta diberikan Doni Salmanan sebagai hadiah untuk Muhammad Attamimi J alias Atta Halilintar.

Baca Juga: Penyidikan Selesai, Doni Salmanan Segera Jalani Sidang Kasus Quotex

Uang senilai Rp950 juta dari Reza Oktovian alias Reza Arap, YouTuber sekaligus musisi Indonesia. Lalu, uang senilai Rp10 juta dari Muhammad Rizky alias Rizky Billar.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x