PRFMNEWS – Tersangka Doni Salmanan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebon Waru, Kota Bandung sebelum jalani sidang kasus penipuan investasi opsi biner dengan aplikasi Quotex yang menjerat dirinya.
Doni Salmanan ditahan sementara di Rutan Kebon Waru sesuai kewenangan jaksa penuntut umum (JPU). Doni dititipkan di rutan tersebut sesuai masa penahanan, yakni selama 20 hari.
Kini, kelanjutan penanganan kasus Quotex Doni Salmanan telah dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Aset Sitaan Doni Salmanan Rp64 Miliar dari 126 Item Barang Bukti Kasus Qoutex
"Terdakwa (Doni Salmanan) ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Kota Bandung, demikian nanti akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Wakil Kepala Kejati Jabar Didi Suhardi, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA pada Selasa, 5 Juli 2022.
Didi menambahkan, selama proses penahanan 20 hari itu, tim JPU bakal memproses pelimpahan berkas perkara Doni Salmanan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung di Baleendah, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Doni Salmanan Dititipkan Di Rutan Kebon Waru Bandung untuk Ditahan Sebelum Jalani Sidang di Bandung
"Karena locus delicti-nya ranah dari PN Bale Bandung, maka perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke PN Bale Bandung," ucapnya.
Pelimpahan penanganan perkara Quotex Crazy Rich Soreang tersebut ke Kejari Kabupaten Bandung, lanjutnya, dibarengi pula dengan pelimpahan 126 barang bukti.
Ratusan barang bukti itu terdiri dari sejumlah mobil mewah, motor mewah, rumah mewah, uang miliaran, dan berkas barang bukti lainnya.