Doni Salmanan Dititipkan Di Rutan Kebon Waru Bandung untuk Ditahan Sebelum Jalani Sidang di Bandung

- 5 Juli 2022, 14:00 WIB
Tersangka kasus Quotex Doni Salmanan (23) saat tiba dan turun dari mobil Pajero Sport warna putih di Kejati Jabar, Selasa 5 Juli 2022
Tersangka kasus Quotex Doni Salmanan (23) saat tiba dan turun dari mobil Pajero Sport warna putih di Kejati Jabar, Selasa 5 Juli 2022 /DeskJabar/Budi S Ombik

PRFMNEWS - Sebanyak 17 Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), untuk sidang kasus penipuan investasi opsi biner dengan tersangka Crazy Rich Soreang alias Doni Salmanan.

Wakil Kepala Kejati Jabar Didi Suhardi menyebutkan, 17 JPU tersebut merupakan gabungan jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

"Perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung," kata Didi di Kantor Kejati Jawa Barat, pada Selasa 5 Juli 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari Antara.

Didi menyebutkan, Doni Salmanan diadili di wilayah hukum Kabupaten Bandung karena diduga melakukan penipuan saat berada di wilayah tersebut.

Baca Juga: Penyidikan Selesai, Doni Salmanan Segera Jalani Sidang Kasus Quotex

Doni juga merupakan warga domisili Soreang, Kabupaten Bandung. Selain itu, rumahnya yang berada di Soreang juga turut disita untuk dijadikan barang bukti.

Didi menjelaskan bahwa konstruksi perkaranya, Doni diduga melakukan penipuan dengan mengajak sejumlah orang untuk berinvestasi di platform Quotex.

Menurutnya, aplikasi itu tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Didi menuturkan bahwa dari aktivitas penipuan itu, Doni mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 miliar per bulan, termasuk memperoleh Rp40 miliar karena menjadi affiliator.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x