Penyidikan Selesai, Doni Salmanan Segera Jalani Sidang Kasus Quotex

- 1 Juli 2022, 14:45 WIB
Polisi saat membawa tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan (tengah) di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Doni Salmanan akan segera jalani persidangan.
Polisi saat membawa tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan (tengah) di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Doni Salmanan akan segera jalani persidangan. /Dok. ANTARA FOTO/Reno Esnir/

PRFMNEWS - Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dinyatakan selesai.

Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan berkas perkara tersangka Doni Salmanan telah dinyatakan lengkap.

"Berkas perkara sudah dinyatakan P-21," kata Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip prfmnews.id dari Antara pada Jumat, 1 Juli 2022.

Dengan selesainya penyidikan ini, Doni Salmanan segera jalani sidang atas kasus Quotex ini.

Baca Juga: Pertamina Terapkan Syarat Beli Pertalite dan Solar Pakai QR Code MyPertamina, Ternyata ini Alasannya

Reinhard menyataka, Doni Salmanan beserta barang bukti akan segera diserahkan kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Kalau gak Senin, Selasa lah, karena banyak juga yang harus dibawa (dilimpahkan)," lanjutnya.

Perkara dugaan penipuan investasi itu sudah bergulir sejak awal Maret 2022. Hingga kini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Doni Salmanan dan memeriksa 64 orang saksi serta 10 saksi ahli.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Binomo Indra Kenz Telah Lengkap dan Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x