Doni Salmanan Dititipkan Di Rutan Kebon Waru Bandung untuk Ditahan Sebelum Jalani Sidang di Bandung

- 5 Juli 2022, 14:00 WIB
Tersangka kasus Quotex Doni Salmanan (23) saat tiba dan turun dari mobil Pajero Sport warna putih di Kejati Jabar, Selasa 5 Juli 2022
Tersangka kasus Quotex Doni Salmanan (23) saat tiba dan turun dari mobil Pajero Sport warna putih di Kejati Jabar, Selasa 5 Juli 2022 /DeskJabar/Budi S Ombik

Baca Juga: Lokasi Pendaftaran Offline MyPertamina Khusus Daerah Jawa dan Sumatera

"Barang buktinya sangat banyak, berdasarkan daftar barang bukti ada 126 item," jelas Didi.

Kejati Jabar menyatakan tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebon Waru Bandung untuk ditahan menjelang proses persidangan.

Didi mengatakan, penitipan Doni di Rutan Kebonwaru itu sesuai dengan kewenangan jaksa penuntut umum. Adapun kasus Doni itu kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

"Yaitu terdakwa ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Kota Bandung, demikian nanti akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Didi.

Baca Juga: Gratis, Ini Cara Buang Sampah Besar Seperti Kasur, Sofa Kulkas, dan Lainnya di Bandung, Simak Caranya di Sini

Kini perkara kasus Doni Salmanan telah dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Pada saat pelimpahan, Doni pun digiring oleh penyidik. Menurutnya, Doni bakal ditahan sesuai masa penahanan yakni selama 20 hari.

Lebih lanjut, selama proses penahanan itu, menurutnya, tim jaksa penuntut umum bakal melimpahkan berkas perkara Doni ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung (Kabupaten Bandung).

"Karena locus delicti-nya ranah dari PN Bale Bandung, maka perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Bale Bandung," sambung Didi.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah