Baca Juga: Masuk Babak Baru, Kejagung Telah Terima Berkas Perkara Doni Salmanan
Menurut Didi, Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3 atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.***