Tertangkap! Tersangka Penusukan di Gading Tutuka Terancam Hukuman Mati, Terbukti Pembunuhan Berencana

- 12 November 2022, 10:34 WIB
Pelaku yang sudah dietatapkan sebagai tersangka kasus penusukan di komplek perumahan Gading Tutuka, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Sabtu 12 November 2022.
Pelaku yang sudah dietatapkan sebagai tersangka kasus penusukan di komplek perumahan Gading Tutuka, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Sabtu 12 November 2022. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS

"Pelaku berusaha menghilangkan alat bukti, pisau. Tapi semua barang bukti berhasil kita amankan. Termasuk motor yang ia gunakan," kata Kusworo dalam rilis kasus di Mapolresta Bandung pada Sabtu, 12 November 2022 pagi.

Menurut pengakuan pelaku, pisau dan jaket Ojol ia beli secara onlline di salah satu e-Commerce.

Pelaku juga sempat berniat untuk menghilangkan alat bukti.

Baca Juga: Selain Pendidikan, Pemerintah Republik Ceko Juga Lirik Potensi Wisata Jateng

"Pelaku berusaha menghilangkan alat bukti, pisau dan jaket. Tapi semua barang bukti berhasil kita amankan. Termasuk motor yang ia gunakan," kata Kusworo.

Adapun motif pelaku membunuh korban, yakni merasa sakit hati terhadap korban.

Dipaparkan Kusworo, pelaku kesal karena korban berniat menyebarkan foto-foto pelaku ke media sosial.

Karena kesal, pelaku kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban yang merupakan Mahasiswa Unpad berinisial CAM (23 tahun).

Baca Juga: Angka Pengangguran di Cimahi Terus Menurun Jadi 30 Ribu Lebih

Namun pihak Kepolisian tidak mau membeberkan lebih jauh terkait foto-foto yang bikin pelaku sakit hati terhadap korban.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah