Tertangkap! Tersangka Penusukan di Gading Tutuka Terancam Hukuman Mati, Terbukti Pembunuhan Berencana

- 12 November 2022, 10:34 WIB
Pelaku yang sudah dietatapkan sebagai tersangka kasus penusukan di komplek perumahan Gading Tutuka, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Sabtu 12 November 2022.
Pelaku yang sudah dietatapkan sebagai tersangka kasus penusukan di komplek perumahan Gading Tutuka, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Sabtu 12 November 2022. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS

Akibat perbuatannya, pelaku yang kini telah jadi tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman penjara sumur hidup hingga hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah