Tertangkap! Tersangka Penusukan di Gading Tutuka Terancam Hukuman Mati, Terbukti Pembunuhan Berencana

- 12 November 2022, 10:34 WIB
Pelaku yang sudah dietatapkan sebagai tersangka kasus penusukan di komplek perumahan Gading Tutuka, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Sabtu 12 November 2022.
Pelaku yang sudah dietatapkan sebagai tersangka kasus penusukan di komplek perumahan Gading Tutuka, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Sabtu 12 November 2022. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS

PRFMNEWS - Pelaku kasus penusukan di komplek perumahan Gading Tutuka di Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung sudah tertangkap pada Jumat, 11 November 2022.

Ketika beraksi menghabisi korbannya, pelaku mengendarai sepeda motor serta menggunakan jaket Ojek Online (Ojol).

Pelaku kasus penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Simak Cara Mudah Daftarkan BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru lahir

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memaparkan, peristiwa penusukan terjadi pada sebuah rumah di komplek Gading Tutuka Kabupaten Bandung pada Jumat 11 November 2022 sekira pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan laporan warga dan alat-alat bukti yang ada, Polresta Bandung langsung mengejar pelaku.

Hasilnya, pada pukul 11.30 WIB pelaku diamankan di rumah orangtuanya.

Baca Juga: LIVE TRANS7 : Link Streaming WBSK Mandalika Race 1 Hari Ini

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam rilis kasus penusukan di Mapolresta Bandung, Sabtu 12 November 2022.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam rilis kasus penusukan di Mapolresta Bandung, Sabtu 12 November 2022. BUDI SATRIA/PRFMNEWS

"Pelaku berusaha menghilangkan alat bukti, pisau. Tapi semua barang bukti berhasil kita amankan. Termasuk motor yang ia gunakan," kata Kusworo dalam rilis kasus di Mapolresta Bandung pada Sabtu, 12 November 2022 pagi.

Menurut pengakuan pelaku, pisau dan jaket Ojol ia beli secara onlline di salah satu e-Commerce.

Pelaku juga sempat berniat untuk menghilangkan alat bukti.

Baca Juga: Selain Pendidikan, Pemerintah Republik Ceko Juga Lirik Potensi Wisata Jateng

"Pelaku berusaha menghilangkan alat bukti, pisau dan jaket. Tapi semua barang bukti berhasil kita amankan. Termasuk motor yang ia gunakan," kata Kusworo.

Adapun motif pelaku membunuh korban, yakni merasa sakit hati terhadap korban.

Dipaparkan Kusworo, pelaku kesal karena korban berniat menyebarkan foto-foto pelaku ke media sosial.

Karena kesal, pelaku kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban yang merupakan Mahasiswa Unpad berinisial CAM (23 tahun).

Baca Juga: Angka Pengangguran di Cimahi Terus Menurun Jadi 30 Ribu Lebih

Namun pihak Kepolisian tidak mau membeberkan lebih jauh terkait foto-foto yang bikin pelaku sakit hati terhadap korban.

Akibat perbuatannya, pelaku yang kini telah jadi tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman penjara sumur hidup hingga hukuman mati.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah