Kasus Bentrokan Kelompok Bermotor di Cimahi Berhasil Diungkap Polisi, Lima Orang Terancam 9 Tahun Penjara

- 4 November 2022, 19:32 WIB
Lima pelaku kasus bentrokan kelompok bermotor saat rilis kasus di Mapolres Cimahi, Jumat 4 November 2022.
Lima pelaku kasus bentrokan kelompok bermotor saat rilis kasus di Mapolres Cimahi, Jumat 4 November 2022. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS

Lima pelaku kasus bentrokan kelompok bermotor saat rilis kasus di Mapolres Cimahi, Jumat 4 November 2022.
Lima pelaku kasus bentrokan kelompok bermotor saat rilis kasus di Mapolres Cimahi, Jumat 4 November 2022. BUDI SATRIA/PRFMNEWS

Salah satu batu yang dilempar mengenao motor yang dikendarai korban.

Korban akhirnya tidak bisa melanjutkan perjalanan, karena terjatuh. Pada saat korban terjatuh, lima pelaku melakukan penganiayaan.

"Ada yang memukul, ada yang menendang korban," ungkap Rizka.

Baca Juga: PT KAI Minta Eksekusi Aset di Jalan Elang Kota Bandung Ditunda, Alasannya Masyarakat dan Siswa Resah

Para pelaku kasus penganiayaan ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancama hukuman sembilan tahun penjara.

"Kondisi para korban sudah berangsur membaik. Korban sempat mengalami luka di bagian badan dan kepala," tandas Rizka.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x