Gara-gara Warisan, Lansia di Bandung Tewas Dibunuh dan Dirampok Keponakan Sendiri

- 18 Oktober 2022, 18:27 WIB
Ilustrasi Jenazah.
Ilustrasi Jenazah. /Pixabay/

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana ayat 3 dan diancam pidana kurungan selama 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x