Salah satunya menusukan pisau dapur terhadap korban.
"Para pelaku ini, melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Salah satu pelakunya melakukan penusukan ke korban. Korban pun menderita sejumlah luka dan harus menjalani perawatan," kata Kapolrestabes Bandung Polda Jabar, seperti dikutip prfmnews.id dari Instagram Humas Polda Jabar pada Jumat 14 Oktober 2022.
Keempat pelaku itu, kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Mereka disangkakan pasal 1
70 KUHPidana, Ancamannya paling singkat lima tahun bui.
"Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam DPO. Kita himbau untuk segera menyerahkan diri," pungkasnya.
Diketahui, keempat pelaku terbukti melakukan penganiayaan terhadap Heri Agus Mulyono (47).
Akibatnya korban alami luka serius sampai dengan koma usai dianiaya para pelaku. Adapun aksi penganiayaan terhadap korban, dilakukan pada akhir Agustus 2022 lalu.
Atas kerja keras mengamankan pelaku penganiayaan, Kapolrestabes Bandung Polda Jabar, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolrestabes Bandung Polda Jabar.***