Polisi Berhasil Amankan 4 orang DPO Pelaku Penganiayaan di Taman Cilaki Bandung, Motifnya karena Rebutan Lahan

- 14 Oktober 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi penganiayaan di Taman Cilaki Kota Bandung
Ilustrasi penganiayaan di Taman Cilaki Kota Bandung /

PRFMNEWS - Setelah sebelumnya buron, Polisi telah menangkap empat orang pelaku penganiayaan terhadap seorang lak-laki yang dilakukan di Taman Cilaki, Bandung Wetan, Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menyatakan, keempat pelaku penganiayaan itu berinisial ALH, JHR, IN, dan IL.

Para pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), baru-baru ini.

Polisi mengungkapkan jika motif para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, Karena berebut lahan berjualan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Rizky Billar Ungkap Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT dan Ajukan Restorative Justice

Tidak hanya itu, polisi pun mengatakan jika korban juga meminta jatah uang parkir.

"Motifnya saling rebutan lahan jualan dan uang parkir," katanya.

Kronologis kejadian awal adalah korban menghampiri para pelaku yang tengah nongkrong di kawasan Taman Cilaki.

Baca Juga: Peternak Sapi di Pasir Jambu Dapat Pakan Gratis dari Pemkab Bandung

Kemudian korban meminta lahan berjualan. Namun entah apa yang terjadi, korban memukul salah satu pelaku.

Kapolrestabes mengatakan jika pelaku tidak terima kawannya dipukul korban lalu pelaku yang lainnya langsung menyerang korban.

Salah satunya menusukan pisau dapur terhadap korban.

Baca Juga: Streaming Gratis Episode Terakhir Preman Pensiun 6, Sinopsis: Jurus Cakar Macan Yayat Lawan Didu Tyson

"Para pelaku ini, melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Salah satu pelakunya melakukan penusukan ke korban. Korban pun menderita sejumlah luka dan harus menjalani perawatan," kata Kapolrestabes Bandung Polda Jabar, seperti dikutip prfmnews.id dari Instagram Humas Polda Jabar pada Jumat 14 Oktober 2022.

Keempat pelaku itu, kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Mereka disangkakan pasal 1

70 KUHPidana, Ancamannya paling singkat lima tahun bui.

"Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam DPO. Kita himbau untuk segera menyerahkan diri," pungkasnya.

Baca Juga: Dapat Bantuan Alat Sanitasi, Siswa 5 SD di Bandung Kini Bisa Minum Air Langsung dari Kran Tanpa Dimasak

Diketahui, keempat pelaku terbukti melakukan penganiayaan terhadap Heri Agus Mulyono (47).

Akibatnya korban alami luka serius sampai dengan koma usai dianiaya para pelaku. Adapun aksi penganiayaan terhadap korban, dilakukan pada akhir Agustus 2022 lalu.

Atas kerja keras mengamankan pelaku penganiayaan, Kapolrestabes Bandung Polda Jabar, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolrestabes Bandung Polda Jabar.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah