Simak Perubahan Kedua Peraturan PPKM Level 1 di Kota Bandung untuk Sejumlah Sektor

- 6 Oktober 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi PPKM Level 1 di Kota Bandung.
Ilustrasi PPKM Level 1 di Kota Bandung. /Antara/Raisan Al Farisi

PRFMNEWS – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 telah diperpanjang untuk seluruh Indonesia hingga 7 November 2022.

Saat ini se-Indonesia memiliki status PPKM level 1 termasuk Kota Bandung.

Pemerintah Kota Bandung yang disampaikan melalui Humas Kota Bandung merilis terkait perubahan aturan terbaru PPKM level 1.

Baca Juga: 4 Sidik Jari Ditemukan Dalam Kasus Kriminal Vandalisme di Babakan Siliwangi Kota Bandung

Aturan tersebut tertuang dalam Perwal 106 tahun 2022, berikut perubahan aturan PPKM level 1 untuk sejumlah sektor di Kota Bandung:

1. Hotel

- Hotel wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan screening periodik.

- Pengunjung wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

- Tamu hotel lebih dari 18 tahun keatas wajib telah menerima vaksin booster.

- Waktu operasional hotel dilakukan secara normal.

Baca Juga: Terguncang Psikis Hingga Panggil Ustadz, Rizky Billar Dikabarkan Mangkir Dari Pemeriksaan Polisi Hari Ini

- Kapasitas maksimal 100 persen dari ketersediaan ruangan/ballroom/kamar.

- Waktu operasional restoran di hotel mulai pukul 06.00 – 22.00 WIB.

- Restoran atau tempat makan di hotel bisa melayani makan ditempat 100 persen.

- Fasilitas spa, gym dan lainnya bisa melayani kapasitas 100 persen.

2. Lokasi Wisata

- Wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

- Waktu operasional mulai pukul 10.00 – 21.00 WIB.

- Kapasitas pengunjung dan area publik 100 persen.

- Pengunjung dibatasi maksimal 2 jam.

Baca Juga: FIFA Akan Dampingi Perbaikan Semua Sistem Sepak Bola Indonesia, Menurut Ketum PSSI Iwan Bule

- Dibawah 12 tahun telah mendapatkan vaksin pertama dan didampingi orangtua.

- Diatas 18 tahun telah mendapatkan vaksin booster.

3. Tempat hiburan

- Kegiatan jasa pariwisata dan hiburan yang diperbolehkan diantaranya karaoke, pub, bar, klab malam dan bilyard.

- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

- Diatas 18 tahun telah mendapatkan vaksin booster.

- Kapasitas 100 persen.

Baca Juga: Penyelesaian Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven, Polisi Buka Opsi Restorative Justice

- Jam operasional 16.00 – 24.00 WIB.

4. Sarana Olahraga

- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
- Diatas 18 tahun telah mendapatkan vaksin booster.

- Wajib menggunakan masker selama berada di sarana olahraga, dilepas apabila melakukan aktivitas olahraga yang harus melepas masker

5. Penyelenggaraan Acara

- Pelaksanaan acara pernikahan, khitan, takziah bisa dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen.

6. Gym

- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Kementerian PUPR Beri Bocoran Tahap Pembangunan Flyover di Simpang Samsat Kiaracondong Bandung

- Kapasitas 100 persen.

- Jam operasional 06.00 – 21.00 WIB.

7. Seni Budaya

- Kapasitas 100 persen

Itulah perubahan peraturan PPKM level 1 di Kota Bandung untuk sejumlah sektor.

Saat ini sejumlah sektor bisa menggunakan kapasitasnya 100 persen, namun yang tetap perlu diperhatikan adalah jam operasional, pengunjung menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan telah mendapatkan vaksin.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah