PRFMNEWS – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen identitas anak yang sah dan berlaku sampai anak tersebut memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Perbedaan KIA yakni berdasarkan usianya, pada usia 0-5 tahun bisa dibuat tanpa foto anak, sedangkan pada KIA usia 5-17 dicetak dengan foto anak.
Bagi warga Kota Bandung yang belum membuat KIA untuk buah hatinya, terdapat beberapa cara yang bisa dipilih.
Baca Juga: Syarat dan Cara Pendaftaran KIA Serta Akta Kelahiran Bagi Warga Kabupaten Bandung
Dilansir prfmnews.id dari akun Instagram resmi Disdukcapil Kota Bandung, berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk membuat KIA:
1. Formulir F1.02 (formulir pendaftaran peristiwa kependudukan)
2. Akta Kelahiran
3. Kartu Keluarga orangtua
4. Pas Foto untuk anak di atas 5 tahun
5. KIA hilang (surat hilang dari kepolisian)
6. Perubahan elemen data (dokumen pendukung perubahan data)
Formulir F1.02 bisa diperoleh secara online dengan cara diunduh di laman bit.ly/formulirdisdukcapilbdg, maupun di Kantor Kelurahan atau Kecamatan.
Baca Juga: Warga Kabupaten Bandung Sudah Bisa Cetak KTP dan KIA di Kantor Kecamatan, Gratis
Cara Mengurus KIA di Bandung: