PRFMNEWS – Bagi orang tua yang belum mendaftarkan buah harinya Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran, simak persyaratan yang harus dipersiapkan.
Akta Kelahiran dan KIA merupakan bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seorang anak.
Warga Kabupaten Bandung yang akan membuat KIA dan Akta Kelahiran, berikut persyaratan dan cara pendaftaranya dilansir dari laman resmi Disdukcapil Kabupaten Bandung:
Baca Juga: BAHAYA Jangan Tidur Pada Satu Waktu Ini Kata dr. Zaidul Akbar, Bisa Terkena Serangan Jantung
Persyaratan KIA
1. Fotocopy Kartu Keluarga.
2. Fotocopy Akta Kelahiran.
3. Pas Photo 3x4, 2 (dua) Buah. Untuk 5 Usia – 17 Tahun kurang sehari.
Persyaratan Akta Kelahiran
1. Surat Keterangan Lahir dari RS/ Bidan/ Dokter atau SPTJM Kelahiran bermaterai jika tidak memiliki keterangan lahir.
2. Fotocopy surat nikah orangtua.
3. Fotocopy Kartu Keluarga.
4. Fotocopy KTP suami istri.
5. Formulir F.02-1 bisa diperoleh di Kecamatan.
Baca Juga: Perhatikan Tanda-tanda Hormon Tubuh Sedang idak Seimbang Menurut dr. Saddam Ismail, Nomor 2 Bikin Repot Wanita
Cara membuat KIA dan Akta Kelahiran