Saling Klaim Terus Berlanjut, Pihak Pengelola Bonbin Minta Pemkot Tunjukkan Bukti Bayar Sewa

- 2 Agustus 2022, 16:45 WIB
Kebun Binatang Bandung.
Kebun Binatang Bandung. /Pikiran-Rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

Untuk diketahui, dua poin yang menjadi acuan pengelola yakin bahwa lahan itu bukan milik Pemkot Bandung itu yakni legal opinion yang dikeluarkan Jaksa Pengacara Negara tertanggal 5 Mei 2014 yang menyebut aset Pemkot Bandung bukan terletak di lahan bunbin.

Selain itu, statement Ridwan Kamil (sewaktu masih menjabat Wali Kota Bandung) di akun Facebook-nya sempat menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa lahan Kebun Binatang Bandung bukan milik Pemkot Bandung, melainkan milik pribadi/yayasan.

Baca Juga: Polemik Tagihan Sewa Lahan Kebun Binatang Bandung, Sekda Yakin Jika itu Memang Lahan Milik Pemkot Bandung

Ditemui terpisah, Kepala Bidang Inventarisasi Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Bandung, Siena Halim menegaskan, bukti sewa-menyewa lahan yang disoal kuasa hukum Bandung Zoological Garden salah satunya tertuang dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Bandung Tahun 2004 tentang Izin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat.

“Dokumen sewanya ada, terakhir dibayar sama mereka untuk periode tahun 2007,” kata Siena ditemui di ruang kerjanya, Selasa 2 Agustus 2022

Siena menjelaskan, bukti dokumen sewa itu sudah tercatat sejak tahun 70an. Pihak yayasan menurutnya, menyewa lahan ke Pemkot yang saat ini menjadi kebun binatang.

Baca Juga: Kebun Binatang Bandung Punya Tunggakan Rp12 Miliar, Terancam Ditutup Pemkot

“Dari tahun 70an itu ada bukti sewanya, artinya leluhur para pengurus yayasan ini mengakui bahwa lahan itu milik pemkot. Tapi mungkin sekarang keturunannya agak berbeda,” ungkapnya.

Siena menegaskan, Pemkot takkan bisa melayangkan tagihan utang sewa Rp13,5 miliar jika tak mengantongi dokumen sah atas kepemilikan lahan kebun binatang. Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir, Pemkot juga getol menagih sewa ke pihak yayasan, namun hingga sekarang tak kunjung ada kejelasan.

“Pertama, pemkot punya bukti belinya, bukti segelnya. Kedua, Pemkot punya bukti sewa terdahulu dari beberapa pengurus yayasan periode dari 70-an sampai 2007. Pemkot beberapa tahun terakhir selalu melayangkan surat tagihan. Artinya, kalau itu bukan milik pemkot, mungkin tidak ada surat tagihan tersebut," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah