Dokumen sewa yang dikantongi pemkot, yang sempat ditunjukkan, berisi surat pemberian izin bersyarat kepada Yayasan Tamansari Margasatwa untuk mengelola lahan di Kebun Binatang Bandung. Surat perjanjian itu ditandatangani ketua yayasan terdahulu yaitu almarhum Romly Bratakusuma.
Surat perjanjian berlaku selama 10 tahun dari 1 Desember 2002 sampai 30 November 2007. Dalam ketentuannya, Yayasan Tamansari Margasatwa wajib membayar retribusi setiap bulannya paling telat pada tanggal 15.***