Pandangan Hukum Guru Besar UGM Perihal Polemik Kebun Binatang Bandung

- 27 Juli 2022, 14:15 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof Nurhasan Ismail usai sidang polemik kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung, Rabu 27 Juli 2022.
Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof Nurhasan Ismail usai sidang polemik kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung, Rabu 27 Juli 2022. /TOMMY RIYADI/PRFMNEWS

"Karena kasus ini dilakukan oleh pihak yang belum berstatus pemilik, ya upaya dan kewenangan itu tidak ada," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung melayangkan Surat Penagihan (SP) ketiga kepada yayasan Kebun Binatang Bandung.

Surat itu dilayangkan Pemerintah Kota Bandung seiring belum adanya itikad dari Yayasan Kebun Binatang Bandung untuk membayar utang sewa lahan yang mencapai Rp13,5 Miliar.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x