Warga Kota Bandung yang Mau Buang Kursi, Sofa, Hingga Kulkas, Simak Syarat dan Caranya

- 5 Juli 2022, 09:00 WIB
Layanan penjemputan dan pengakutan sampah besar bagi warga Kota Bandung
Layanan penjemputan dan pengakutan sampah besar bagi warga Kota Bandung /Dok DLHK Kota Bandung.

Berdasarkan data dari UPT Pengelolaan Sampah Kota Bandung, sejak Januari-Juni 2022 tercatat sebanyak 259 sampah besar yang telah diangkut.

Beberapa sampah besar yang kerap dibuang oleh masyarakat antara lain, springbed, kasur, meja, kursi, lemari, kulkas, mesin cuci, dan ranjang.

Tidak semua sampah ini langsung dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Sebagian besarnya diperbaiki agar bisa digunakan kembali.

"Kalau sampah seperti kursi dan sofa yang kakinya pincang, kita simpan di pul dulu untuk ditambal. Lumayan bisa dipakai lagi buat duduk di taman," ungkapnya.

"Atau ada pegawai yang mau ambil juga bisa. Kalau sama sekali sudah tidak bisa 'reuse', baru kita kirim ke TPA," imbuh Dani.

Baca Juga: Masuk Tempat Publik Harus Diperketat dengan Scan PeduliLindungi

Sebab, ia mengaku, jika masih banyak furnitur yang sebenarnya bisa diperbaiki dan digunakan kembali oleh orang-orang yang membutuhkan.

Ia juga mengatakan, ke depannya UPT Pengelolaan Sampah Kota Bandung akan membuat konsep second hand market seperti di luar negeri.

"Jadi, kalau ada barang besar yang tidak terpakai, kita umumkan di media sosial. Nanti, bagi yang mau bisa langsung jemput ke lokasi. Jadi, kita bisa meminimalisasi sampah ke TPA," paparnya.

Sampah-sampah besar yang sudah tidak layak digunakan, akan dibuang ke TPA Sarimukti untuk ditimbun dengan sistem controlled landfill.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah