Akta Kelahiran
1.Keterangan kelahiran dari pihak medis atau kelurahan atau SPTJM kebenaran kelahiran
2.Buku nikah/ Akta perkawinan orang tua
3.Kartu Keluarga
4.SPTJM kebenaran pasangan suami istri bagi yang tidak memiliki buku nikah
5.Berita acara dari kepolisian bagi yang tidak diketahui asal usulnya
6.Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut https://disdukcapil.bandung.go.id/download
Akta Kematian
1.Surat kematian dari pihak medis/ kelurahan/ putusan pengadilan/ kepolisian/ maskapai
2.KK dan KTP elektronik yang meninggal dunia
3.Fotokopi dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk
4.Mengisi formulir F-2.01, download formulir di link berikut https://disdukcapil.bandung.go.id/download
5.SK pengangkatan RT (apabila terlapor adalah ketua RT)
Kuota yang disediakan Mepeling pada setiap lokasi yaitu sebanyak 75.
Selain itu, pada pembuatan akte kelahiran, anak yang bersangkutan tidak perlu dibawa atau disertakan.
Antrean dilakukan ketika mobil berada di lokasi. Selain itu masyarakat juga diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.***