Diketahui minuman keras beralkohol yang disita oleh polisi adalah merk Gordon's. Diketahui, Gordon's adalah merek miras yang digunakan Holywings dalam kasus viral promosi minuman yang menyinggung SARA.
Terkait kasus viral promoso Holywings, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka kasus SARA.
Holywings saat itu mengadakan promosi miras gratis bagi pengunjung dengan nama "Muhammad-Maria".