Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, 3 Pelaku Pukul dan Tendang Kepala Pria 69 Tahun

- 27 Juli 2021, 17:21 WIB
2 dari 3 pelaku penganiayaan, terjadi pada Senin 19 Juli 2021 di parkiran Giant Kotabaru Parahyangan
2 dari 3 pelaku penganiayaan, terjadi pada Senin 19 Juli 2021 di parkiran Giant Kotabaru Parahyangan /budi satria/PRFM

PRFMNEWS - Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohanes Ridohi Sigiro menyampaikan, jajarannya berhasil mengungkapkan kasus penganiayaan yang terjadi pada Senin 19 Juli 2021 lalu, di parkiran Giant Kotabaru Parahyangan Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat.

Kasus ini bermula ketika korban DA (69), menegur sekelompok pemuda yang sedang berpesta miras sambil menyalakan musik melalui sebuah mobil dengan keras.

"Saat korban mendatangi pelaku tersebut, dikarenakan para pelaku ini sudah di bawah pengaruh alkohol dalam keadaan mabuk, para pelaku merasa kesal. Tidak terima ada yang menegur sehingga terjadi penganiayaan di situ," ungkap AKP Yohanes saat memberikan keterangan persnya hari ini, Selasa 27 Juli 2021.

Baca Juga: Umroh Dibuka 10 Agustus, Kemenag 'Minta Waktu' Bahas Ketentuan dengan Arab Saudi

Baca Juga: Wagub Uu Sebut Warga Jabar Sadar Betul Akan Pentingnya Vaksinasi

Yohanes menerangkan, diawali pelaku Haris Budiman memukul wajah korban dan mendorong tubuh korban sehingga korban terjatuh ke belakang.

Saat itu kepala korban terluka akibat benturan kepala bagian belakang ke aspal.

Tersangka lainnya, kata Yohanes, Guntur Novansah alias Utuy masih melakukan pukulan terhadap korban ketika terjatuh.

Saat security Kotabaru Parahyangan hendak menghentikan pelaku dengan menariknya, Utuy masih menendang korban dengan kakinya ke arah kepala korban.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x