Pelaku terakhir merupakan anak dibawah umur, AAP (16) juga melakukan penendangan kearah pundak korban.
Baca Juga: Bantu Masyarakat Terdampak Covid, Bupati Bandung Sumbangkan Seluruh Gajinya
Baca Juga: Wagub Uu Apresiasi Giat Webminar Soal Swasembada Pertanian untuk Masa Depan
"Jadi total tersangka yang kita amankan ada 3 orang terdiri dari 2 orang sudah dewasa berumur 21 tahun atas nama Guntur Novansah alias Utuy, dan atas nama Haris Budiman, kemudian inisial AAP masih dibawah umur," ungkap AKP Yohanes.
Atas tindakan mereka, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut AKP Yohanes, pihak penyidik masih menunggu hasil otopsi korban.
Namun luka yang diderita korban, lanjut AKP Yohanes, berada pada bagian wajah dan kepala.
"Kepastian meninggalnya korban masih menunggu hasil otopsi, yang pasti pada saat di TKP korban belum dinyatakan meninggal dunia, baru pada saat di rumah sakit korban mengembuskan nafas terakhirnya," jelas Yohanes.
Baca Juga: Wakil Bupati KBB Hengky Kurniawan Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Aa Umbara
Para pelaku, kata AKP Yohanes, dijerat dengan pasal 170 ayat 2 huruf 3e tentang penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokoan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***