Umroh Dibuka 10 Agustus, Kemenag 'Minta Waktu' Bahas Ketentuan dengan Arab Saudi

- 27 Juli 2021, 16:53 WIB
Ilustrasi umrah atau haji.
Ilustrasi umrah atau haji. / PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah membenarkan adanya edaran soal pembukaan umroh mulai 10 Agustus 2021 atau 1 Muharam 1443 H.

Informasi itu juga diunggah oleh media lokal Haramain Sharifain, tertulis bahwa umroh untuk luar negeri akan dibuka, tapi khusus Indonesia sayaratnya sangat berat.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi H. Dasir mengatakan, pihaknya sudah mengetahui edaran tersebut tapi belum sampai ke Indonesia, baru diterima oleh Konsulat Jenderal RI di Jeddah per 25 Juli 2021.

Baca Juga: Umroh Dibuka Lagi, tapi Syarat untuk Indonesia Sangat Berat: Vaksin Sinovac Ditolak

"Edaran itu betul adanya, kita terima 15 Zulhijah 1442 H, atau 25 Juli, itu pun belum sampai ke Jakarta baru ke perwakilan kita Konjen Saudi Arabia," ujar Khoirizi saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Selasa 27 Juli 2021.

Saat ini posisi Kementerian Agama adalah masih mempelajari isi edaran tersebut. Pasalnya, pemerintah belum menerima isi edaran yang lebih detail.

Maka dari itu, pemerintah segera berkoordinasi dengan Kerajaan Arab Saudi untuk menjelaskan lebih rinci maksud dari edaran tersebut.

Baca Juga: Arab Saudi Tutup Pintu Masuk Bagi Indonesia, Lebih Dari 600 WNI Masih Berstatus Jemaah Umroh

"Saya meminta perwakilan di Saudi, untuk segera koordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi Deputi Umroh terkait edaran itu," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x