Umroh Dibuka 10 Agustus, Kemenag 'Minta Waktu' Bahas Ketentuan dengan Arab Saudi

- 27 Juli 2021, 16:53 WIB
Ilustrasi umrah atau haji.
Ilustrasi umrah atau haji. / PRFM

Seperti diketahui, ada beberapa persyaratan soal pembukaan umroh nanti. Salah satunya adalah Indonesia masuk dalam 9 negara yang dilarang melakukan penerbangan langsung ke Arab Saudi.

Jika ingin menerbangkan jemaah, maka jemaah asal Indonesia harus transit dulu selama 14 hari (karantina diri) di negara lain atau negara ketiga.

Baca Juga: Kebut Vaksinasi, Menkes Sebut 85 Juta Vaksin Sinovac Siap Pakai pada Awal Agustus

Lalu jemaah umroh wajib sudah divaksinasi lengkap dari merk vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson&Johnson. Sedangkan Sinovac yang banyak dipakai di Indonesia tidak masuk daftar vaksin yang diperbolehkan.

Maka bagi yang sudah divaksin Sinovac harus mendapat suntikan booster satu kali dosis dari merk vaksin di atas.

"Makanya kita ingin tahu apa yang dimaksud dengan karantina di negara transit, kemudian 14 hari, itu kan harus kita pelajari dulu," ucapnya.

"Kita sudah notice ke Arab Saudi, saya minta dalam waktu secepatnya, dan kami sudah koordinasi dengan duta besar dan sedang di bahas di Riyadh khususnya untuk masyarakat Indonesia," imbuhnya.

Baca Juga: Hasil Studi Sebut Vaksin AstraZeneca Efektif Lawan Corona Varian India

Terkait diperlukannya vaksin booster, Khoirizi menyebut kabar baiknya Kementerian Kesehatan sudah menyanggupi jika jemaah memerlukan suntikan vaksin booster.

Akan tetapi kembali lagi kepada informasi edaran tersebut harus sudah benar-benar jelas dan dipahami oleh pemerintah Indonesia.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x