"Sudah 18 tahun, dan mereka belum pernah bayar. Tentunya ini jadi persoalan. Dengan alasan itu kami melakukan tindakan bersama Satpol PP dan Kepolisian," kata Siena ditemui di lokasi, Kamis 9 Juni 2022.
Siena menjelaskan, penyewa pada awalnya mengajukan sewa sebagai rumah tinggal pada tahun 1990-an. Dari 25 tahun sejak menyewa, 18 tahun di antaranya lanjut Siena, tidak membayar sewa hingga total tunggakannya mencapai Rp300 juta lebih.
Selain di Bengawan, kata Siena, sejumlah aset milik Pemkot Bandung lainnya akan dilakukan penindakan dan pengamanan.
Baca Juga: Hanya 3 Bulan Saja, Kanker dan Tumor Bisa Diobati dengan Tips Alami Dari dr. Zaidul Akbar ini
"Sesuai perintah pak Wali Kota, semua aset yang berpotensi merugikan keuangan Pemkot harus dilakukan penindakan," kata Siena.
Satu diantaranya, kata Siena, lahan Kebun Binatang yang juga memiliki tunggakan yang cukup besar.
"Itu sekira Ro1,2 miliar," tandas Siena.***