Pemkot Bandung Segel Sebuah Cafe di Jalan Bengawan Karena Tunggak Biaya Sewa Selama 18 Tahun

- 9 Juni 2022, 12:45 WIB
Penyegelan sebuah gedung di Jalan Bengawan Kota Bandung yang dilakukan Pemkot Bandung hari ini Kamis, 9 Juni 2022.
Penyegelan sebuah gedung di Jalan Bengawan Kota Bandung yang dilakukan Pemkot Bandung hari ini Kamis, 9 Juni 2022. /Tommy Riyadi/prfmnews

PRFMNEWS - Sebuah bangunan di jalan Bengawan nomor 26, Kota Bandung disegel Satpol PP kota Bandung hari ini Kamis, 9 Juni 2022.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, lahan tersebut milik Pemkot Bandung yang disewakan. Namun Karena masa sewa habis dan penyewa tidak menunaikan kewajibannya kepada Pemkot Bandung melalui BPKAD, sehingga dilakukan penyegelan sebagai upaya pengamanan aset.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP kota Bandung, Idris Kuswandi menuturkan, lahan seluas 400 m2 tersebut atas permintaan BPKAD untuk diamankan.

Baca Juga: Harga Ayam, Telur, dan Cabai Rawit Bikin Ibu-Ibu Menjerit, ini Update Harga Bahan Pokok di Jabar

Sementara bangunan yang dijadikan Cafe, berdasarkan informasi dari penasehat hukum pemilik bangunan, diklaim milik mereka, sehingga akan melakukan upaya hukum.

Idris menambahkan, upaya hukum yang akan ditempuh penasehat hukum pemilik bangunan merupakan hak mereka, namun Satpol PP hanya menjalankan perintah Perda.

Sementara itu Kabid Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD kota Bandung mengatakan, penyewa sudah tidak melakukan kewajibannya kepada Pemkot Bandung selama 18 tahun, dengan total tagihan sebesar Rp300 juta.

Baca Juga: Menag Sampaikan Undangan Jokowi untuk Paus Fransiskus Agar Datang ke Indonesia

Penyegelan sebuah gedung di Jalan Bengawan Kota Bandung yang dilakukan Pemkot Bandung hari ini Kamis, 9 Juni 2022.
Penyegelan sebuah gedung di Jalan Bengawan Kota Bandung yang dilakukan Pemkot Bandung hari ini Kamis, 9 Juni 2022. prfmnews

"Sudah 18 tahun, dan mereka belum pernah bayar. Tentunya ini jadi persoalan. Dengan alasan itu kami melakukan tindakan bersama Satpol PP dan Kepolisian," kata Siena ditemui di lokasi, Kamis 9 Juni 2022.

Siena menjelaskan, penyewa pada awalnya mengajukan sewa sebagai rumah tinggal pada tahun 1990-an. Dari 25 tahun sejak menyewa, 18 tahun di antaranya lanjut Siena, tidak membayar sewa hingga total tunggakannya mencapai Rp300 juta lebih.

Selain di Bengawan, kata Siena, sejumlah aset milik Pemkot Bandung lainnya akan dilakukan penindakan dan pengamanan.

Baca Juga: Hanya 3 Bulan Saja, Kanker dan Tumor Bisa Diobati dengan Tips Alami Dari dr. Zaidul Akbar ini

"Sesuai perintah pak Wali Kota, semua aset yang berpotensi merugikan keuangan Pemkot harus dilakukan penindakan," kata Siena.

Satu diantaranya, kata Siena, lahan Kebun Binatang yang juga memiliki tunggakan yang cukup besar.

"Itu sekira Ro1,2 miliar," tandas Siena.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x