PRFMNEWS - Sebuah bangunan di jalan Bengawan nomor 26, Kota Bandung disegel Satpol PP kota Bandung hari ini Kamis, 9 Juni 2022.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, lahan tersebut milik Pemkot Bandung yang disewakan. Namun Karena masa sewa habis dan penyewa tidak menunaikan kewajibannya kepada Pemkot Bandung melalui BPKAD, sehingga dilakukan penyegelan sebagai upaya pengamanan aset.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP kota Bandung, Idris Kuswandi menuturkan, lahan seluas 400 m2 tersebut atas permintaan BPKAD untuk diamankan.
Baca Juga: Harga Ayam, Telur, dan Cabai Rawit Bikin Ibu-Ibu Menjerit, ini Update Harga Bahan Pokok di Jabar
Sementara bangunan yang dijadikan Cafe, berdasarkan informasi dari penasehat hukum pemilik bangunan, diklaim milik mereka, sehingga akan melakukan upaya hukum.
Idris menambahkan, upaya hukum yang akan ditempuh penasehat hukum pemilik bangunan merupakan hak mereka, namun Satpol PP hanya menjalankan perintah Perda.
Sementara itu Kabid Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD kota Bandung mengatakan, penyewa sudah tidak melakukan kewajibannya kepada Pemkot Bandung selama 18 tahun, dengan total tagihan sebesar Rp300 juta.
Baca Juga: Menag Sampaikan Undangan Jokowi untuk Paus Fransiskus Agar Datang ke Indonesia