• Tingkat Pendidikan SMK:
- Jalur Afirmasi: 20% (KETM 12%; ABK (Disabilitas, CIBI) 3%; Kondisi Tertentu 5%)
- Jalur Prioritas Terdekat: 10%
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru: 5%
- Jalur Prestasi: 65% (Prestasi Rapor 60% dan Prestasi Kejuaraan 5%).
Dengan mengetahui jalur serta kuotanya, Orangtua/wali diharapkan bisa lebih cermat dalam memilih jalur PPDB, disesuaikan dengan kondisi maupun kemampuan calon peserta didik. ***