Kota Bandung Sudah Boleh Mengadakan Konser Musik, Wajib Tau Aturannya Berikut Ini

- 25 Mei 2022, 22:00 WIB
Gedung Sate
Gedung Sate /badan-penghubung.jabarprov.go.id/

PRFMNEWS - Kota Bandung akhirnya kini memberikan izin untuk warganya mengadakan acara seni budaya, konser konser musik yang digelar di ruang terbuka atau outdoor.

Kabar tentang diperbolehkannya mengadakan konser di Kota Bandung yaitu berdasarkan terbitnya Peraturan Wali Kota nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung.

Dalam Perwal tersebut disebutkan kegiatan, aktivitas event dan, atau konser seni, musik, budaya hingga meeting, conferencing dan exhibitions.

Baca Juga: 8 Tips Mencegah GERD dan Mulas Perut Secara Alami

Dalam pelaksanaan di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 secara ketat.

Berikut ketentuan Event atau konser dalam ruangan:

1. Ruangan kapasitas 2.000 orang dihadiri paling banyak 500 orang.

2. Ruangan dengan kapasitas 1.000 orang sampai 2.000 orang dihadiri paling banyak 400 orang.

3. Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1.000 orang dihadiri paling banyak 250 orang.

4. Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.

Baca Juga: Program Magang Pemprov Jabar JIF 2022 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Kriterianya

Sedangkan aturan atau batasan jumlah penonton di ruang terbuka adalah:

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x