Kota Bandung Sudah Boleh Mengadakan Konser Musik, Wajib Tau Aturannya Berikut Ini

- 25 Mei 2022, 22:00 WIB
Gedung Sate
Gedung Sate /badan-penghubung.jabarprov.go.id/

1. Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.

2. Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang.

3. Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang.

4. Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang.

5. Venue di bawah 1.000 meter persegi paling banyak di hadiri 250 orang.

Baca Juga: 9 Gejala Pada Kulit yang Menandakan Ginjal Bermasalah, Salah Satunya Gatal di Sekujur Tubuh, Kata dr. Ema

Sementara untuk latihan seni budaya maksimal 20 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal untuk 100 orang.

Pengelola fasilitas atau penanggung jawab acara wajib melakukan skrining dengan aplikasi peduli lindungi. Juga panitia, kru dan talent wajib negatif antigen.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah