Pemkot Izinkan Konser Musik Kembali Digelar di Kota Bandung, Begini Syarat dan Aturan yang Perlu Dipatuhi

- 25 Mei 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi konser musik di Kota Bandung.
Ilustrasi konser musik di Kota Bandung. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung sudah memberi izin event konser musik atau seni dan budaya lain boleh kembali digelar di area terbuka (outdoor) maupun ruangan tertutup (indoor).

Selain itu, kegiatan atau aktivitas event lain yang sudah boleh digelar secara outdoor dan indoor di Kota Bandung yakni meeting, incentive, conferencing/convention dan exhibitions (pameran).

Syarat dan ketentuan terkait izin konser atau event lain secara indoor maupun outdoor boleh kembali digelar di Kota Bandung tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwalkot) terbaru Nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Perwalkot Bandung nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung.

Baca Juga: Perut Buncit, Asam Urat dan Diabetes Disebabkan Nasi Putih, Berikut 5 Makanan Pengganti Nasi Putih

Aturan pelaksanaan acara di indoor ataupun outdoor dalam Perwalkot tersebut diperbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat.

Melansir laman Pemkot Bandung, syarat dan aturan event atau konser dalam ruangan sesuai Perwalkot tersebut adalah sebagai berikut:

- Ruangan kapasitas 2000 orang dihadiri paling banyak 500 orang
- Ruangan dengan kapasitas 1000 orang sampai 2000 orang dihadiri paling banyak 400 orang
- Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1000 orang dihadiri paling banyak 250 orang
- Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.

Sedangkan syarat dan ketentuan penyelenggaraan event atau konser di ruang terbuka adalah:

- Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.
- Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang
- Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang
- Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang
- Venue di bawah 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 250 orang.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x