Konser Musik Diperbolehkan Tapi Izin Ribet, Musisi Budi Arab: Saran Saya Perizinan Satu Atap

- 15 Maret 2021, 16:27 WIB
Musisi Kota Bandung, Mohammad Budi Irawan alias Budi Arab
Musisi Kota Bandung, Mohammad Budi Irawan alias Budi Arab /instagram @budiarab_


PRFMNEWS - Musisi di Kota Bandung menyambut positif dengan diizinkannya konser musik di tengah pandemi Covid-19.

Dalam Pasal 22 Ayat 8b Perwal 28 Tahun 2021 Kota Bandung disebutkan bahwa konser musik diizinkan digelar dengan kapasitas penonton maksimal 30 persen. Aturan ini berlaku bagi event musik atau seni yang yang berlangsung di tempat indoor ataupun outdoor.

Kendati demikian, salah seorang musisi, Mohammad Budi Irawan menilai meski konser musik sudah diperbolehkan tapi ternyata dalam proses permintaan izin masih ribet.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemkot Bolehkan Pagelaran Musik di Kota Bandung

Baca Juga: Pelaku Event Bandung Sambut Baik Relaksasi Pagelaran Konser Musik, Tapi...

Ia setuju dengan pentingnya menjalani protokol kesehatan secara ketat, tapi sebaiknya dalam mengurus perizinan pun dibuatkan dalam satu atap agar tidak bertele-tele.

"Hasil ngobrol dengan teman-teman musisi dan EO (Event Organizer) selain protokol kesehatan, tempat pun diperketat. Peraturannya mesti izin sana sini. Saran saya harus satu atap perizinannya," ujar Budi saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Senin 15 Maret 2021.

Pria yang akrab disapa Budi Arab ini menilai, jika proses pembuatan izin dipersulit pasti akan berdampak juga kepada para musisi yang sulit mendapat lagi pekerjaan dengan bermusik.

Baca Juga: Viral Musik DJ 'Ampun Bang Jago' Hingga ke Klub Liga Inggris Ini

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x