Aturan Baru PPKM Kota Bandung Dimulai Lagi, Ada Kelonggaran di Sektor Ini

- 11 Mei 2022, 14:00 WIB
Perwal Terbaru PPKM Level 2 di Kota Bandung, Ada Kelonggaran untuk Jasa Pariwisata dan Hiburan
Perwal Terbaru PPKM Level 2 di Kota Bandung, Ada Kelonggaran untuk Jasa Pariwisata dan Hiburan /prfmnews

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung menerbitkan aturan PPKM level 2 dalam Perwal Terbaru pekan ini.

Perwal terbaru yang diterbitkan Pemerintah Kota Bandung terkait aturan PPKM Level 2 ini yaitu Perwal Kota Bandung Nomor 41 Tahun 2022.

Perwal Kota Bandung Nomor 41 Tahun 2022 berisi tentang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 di Kota Bandung.

Baca Juga: Pemerintah pastikan PPKM Tetap Berlaku, Luhut: Hingga Waktu yang Masih Belum Ditentukan

Selain itu, kini ada relaksasi yang dilakukan dalam bidang Jasa Pariwisata Hiburan pada Perwal Nomor 41 Tahun 2022 kali ini.

“Relaksasi pun dilakukan, seperti jasa Pariwisata Hiburan (Karaoke, Pub, Bar, Klab malam) dapat beroperasi mulai dari pukul 16.00-21.00 WIB dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

Berikut gambaran umum Perwal No.41 tahun 2022 seperti dikutip dari Instagram @halobandung.

Baca Juga: PPKM di Indonesia Berakhir 9 Mei 2022 Tidak Benar, Luhut Pastikan Masih Diperpanjang

Waktu Operasional

- Pasar Tradisional yang menjual non kebutuhan sehari-hari beroperasi pukul 04.00-22 WIB

- Warung/Restoran/Rumah makan/Café, Pedagang Kaki Lima, Toko kelontong non kebutuhan sehari-hari, outlet voucher, pangkas rambut, bengkel kecil, cucian kendaraan dan sejenis beroperasi pukul 06.00-22.00 WIB

- Toko Kelontong/ jual alat kesehatan beroperasi pukul 08.00-22.00 WIB

- Pusat perbelanjaan/Mall/Pertokoan/Toko Swalayan pukul 10.00-22.00 WIB

- Apotek dan toko obat/ layanan drive thru/pesan antar restoran (24 jam)

 

Kegiatan di Mall/Pusat Perbelanjaan

- Dapat beroperasi, kapasitas pengunjung maksimal 75 persen

Kegiatan Restoran/Café/Rumah Makan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Hotel

- Melayani makan di tempat

- Waktu maksimal 60 menit

Baca Juga: Ridwan Kamil Resmikan Jembatan Gantung Simpay Asih Bandung Senilai Rp600 Juta, Bisa Jadi Destinasi Wisata

Tempat Bermain Anak dan Tempat Hiburan di Pusat Perbelanjaan

- Dapat beroperasi 75 persen

- Menunjukkan vaksinasi dosis lengkap untuk anak

 

Bioskop Dapat Beroperasi

- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai

- Kapasitas pengunjung maksimal 75 persen

- Usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk di dampingi orang tua, minimal sudah vaksin dosis 1

- Restoran/rumah makan dan café di dalam area bioskop diizinkan makan di tempat maksimal 75 persen kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

- Wajib menerapkan protokol kesehatan ketat

 

Kegiatan di Hotel

- Maksimal pengunjung 75 persen

- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai

- Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) PCR (H-2)

- Gym maksimal 75 persen

Baca Juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Makanan yang Lezat tapi Bikin Usus Merana

Kegiatan Gym yang diperbolehkan

- Paling banyak 75 persen

- Buka pukul 06.00-21.00 WIB

- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi

 

Kegiatan Meeting Incentives, Conferencing, Exhibitions di ruang pertemuan dan ballroom diperbolehkan:

- Ruangan >3000 orang dihadiri maksimal 600 orang.

- Ruangan >2000-3000 orang, dihadiri maksimal 500 orang

- Ruangan >1000-2000 orang dihadiri maksimal 250 orang.

- Ruangan 500-1000 orang dihadiri maksimal 75 orang.

- Ruangan

- Tidak makan di tempat

 

Kegiatan Lokasi Wisata

- Dapat beroperasi pukul 10.00-18.00 WIB

- Saung Angklung Udjo paling banyak 500 orang (per satu waktu)

- Kebun Binatang Bandung (paling banyak 2000 orang per satu waktu)

- Trans Studio Bandung (paling banyak 1.750 orang per satu waktu)

- Karang Setra (paling banyak 1.125 orang per satu waktu)

- Kiara Artha Park (paling banyak 1.500 orang per satu waktu)

- Teman Lalu Lintas (paling banyak 1.500 orang per satu waktu)

Baca Juga: VIDEO Detik-detik Ruko di Paskal Hyper Square Bandung Nyaris Kebakaran Pagi Hari ini

Kegiatan di Area Publik, Taman Umum, Museum, dan Galeri Seni

- Dapat beroperasi

- Maksimal 2 jam di lokasi

- Area publik dan taman umum (maksimal 50 persen dari kapasitas)

- Museum dan galeri seni (maksimal 75 persen dari kapasitas)

 

Kegiatan Jasa Usaha Pariwisata Hiburan

- Karaoke, pub, bar, klab malam dapat beroperasi

- Maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan

- Buka pukul 16.00-21.00 WIB

 

Event/Konser/Seni/Musik/Budaya

- Di dalam ruangan diperbolehkan

- Wajib menggunakan Peduli Lindungi

- Panitia, Kru dan Talent menunjukkan tes antigen negatif

- Ruangan >2000 orang dihadiri maksimal 500 orang

- Ruangan 1000-2000 orang, dihadiri maksimal 400 orang

- Ruangan 600-1000 orang, dihadiri maksimal 250 orang

- Ruangan

Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

Kegiatan Meeting, Incentives, Conferencing, Exhibition dibatasi

- Ruangan >3000 orang dihadiri maksimal 600 orang

- Ruangan >2000 orang-3000 orang dihadiri maksimal 500 orang.

- Ruangan 1000-2000 orang, dihadiri maksimal 250 orang.

- Ruangan 500-100 orang dihadiri maksimal 150 orang.

- Ruangan 200-500 orang dihadiri maksimal 75 orang

- Ruangan

Kegiatan Latihan Seni Budaya

-Maksimal 20 orang per sesi di ruangan berkapasitas 100 orang.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Instagram @halobandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah