PRFMNEWS - Kementerian Dalam Negeri akhirnya menerbitkan surat rekomendasi pelantikan Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung definitif sisa masa jabatan 2018-2023.
Surat itu bernomor 131.32/2611/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan terbit pada hari ini, Senin 11 April 2022.
Surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.
Baca Juga: Penetapan Wali Kota Bandung Definitif Lambat, PKS : Harusnya Sederhana dan Tidak Berbelit-belit
Adapun arahan Mendagri kepada Gubernur Jabar terkait pelantikan Yana Mulyana adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan pelantikan terhadap Sdr. H. Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Menyampaikan laporan dan berita acara pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Baca Juga: Gubernur Minta Wali Kota Bandung Definitif Sudah Ditetapkan Paling Lambat 3 Bulan ke Depan
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan membenarkan surat rekomendasi tersebut telah terbit.
"(Betul) Valid. Terimakasih," ucap Benny saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Yana Mulyana telah menjabat sebagai Plt Wali Kota sejak Desember 2021 yakni sepeninggalnya almarhum Oded M Danial pada 10 Desember 2021.
Yana selama itu pula memimpin Kota Bandung seorang diri karena belum bisa ditemani wakil wali kota jika dirinya belum dilantik sebagai wali kota definitif.***