Diamankan Polisi, Ini Tampang Pelaku yang Marah-marah dan Ancam Sopir Bus Trans Metro Pasundan Baleendah-BEC

- 9 April 2022, 14:28 WIB
Pria yang mengancam sopir bus Trans Metro Pasundan koridor 3 Baleendah - BEC akhirnya diamankan polisi.
Pria yang mengancam sopir bus Trans Metro Pasundan koridor 3 Baleendah - BEC akhirnya diamankan polisi. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS


PRFMNEWS - Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang mengancam sopir bus Trans Metro Pasundan koridor 3 Baleendah - BEC yang videonya viral di media sosial.

Dalam video tersebut sang pelaku meminta TMP koridor 3 ini berhenti beroperasi dan kembali ke pool bus.

Pelaku diamankan oleh polisi dalam kurun waktu kurang lebih 24 jam setelah video itu viral pada Jumat 8 April 2022.

Baca Juga: Beredar Video Seorang Pria Marah, Minta Bus Trans Metro Pasundan Rute Baleendah - BEC Bandung Berhenti Operasi

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menuturkan, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan pengancaman itu sebanyak tiga kali.

"Orang yang ada di dalam bus dan mengancam sudah kami amankan. Yang bersangkutan sudah melakukan tiga kali," kata Kusworo kepada wartawan, Sabtu 9 April 2022.

Dari pengakuannya, Kusworo menyebut pelaku berprofesi sebagai pengurus angkutan umum yang kebetulan trayeknya dilintasi oleh bus Trans Metro Pasundan koridor 3.

Baca Juga: Trans Metro Pasundan Jurusan BEC - Baleendah Ditolak Sopir Angkot, Kadishub Jabar Bilang Begini

"Pengurus angkot Buah batu - Dayeuhkolot, ketua jalur di Batununggal," tambahnya.

Menurut polisi perbuatan pelaku sudah membuat resah masyarakat dan masuk dalam unsur pidana Pasal 335 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.

Saat ini pelaku masih diminta keterangan lebih lanjut terkait perbuatannya, termasuk apakah pelaku mengancam atas tindakan sendiri atau ada dorongan dari pihak lain.

Tampang pelaku pengancam sopir bus Trans Metro Pasundan yang ditangkap Polresta Bandung.
Tampang pelaku pengancam sopir bus Trans Metro Pasundan yang ditangkap Polresta Bandung. BUDI SATRIA/PRFMNEWS

Baca Juga: Bus TMP BEC-Baleendah Menuai Penolakan, Begini Tanggapan BPTD IX dan Dishub Jabar

"Tidak ada kontak fisik hanya ancaman kekerasan, tapi udah masuk unsur pasal 335 KUHP," tegas Kusworo.

Kadishub Kabupaten Bandung, Iman Iriyanto mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mengadakan komunikasi dengan pihak Organda Jawa Barat, Organda Kabupaten Bandung dan pengurus jalur angkot yang beririsan dengan lintasan bus untuk mencari solusi terbaik.

Baca Juga: Warga Dibuat Bingung Jadwal Koridor 1 Trans Metro Pasundan Rute Leuwipanjang - Soreang

"Dengan adanya penolakan dari pengurus jalur setempat, sekarang sedang dikomunikasikan dengan pihak Organda Jabar, Kabupaten Bandung dengan pengurus jalur dari beberapa angkutan umum yang beririsan dengan lintasan bus. Jalur yang terlewati adalah AKDP di mana izin dan pembinaan oleh Dishub Jabar," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x