Saat ini pelaku masih diminta keterangan lebih lanjut terkait perbuatannya, termasuk apakah pelaku mengancam atas tindakan sendiri atau ada dorongan dari pihak lain.
Baca Juga: Bus TMP BEC-Baleendah Menuai Penolakan, Begini Tanggapan BPTD IX dan Dishub Jabar
"Tidak ada kontak fisik hanya ancaman kekerasan, tapi udah masuk unsur pasal 335 KUHP," tegas Kusworo.
Kadishub Kabupaten Bandung, Iman Iriyanto mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mengadakan komunikasi dengan pihak Organda Jawa Barat, Organda Kabupaten Bandung dan pengurus jalur angkot yang beririsan dengan lintasan bus untuk mencari solusi terbaik.
Baca Juga: Warga Dibuat Bingung Jadwal Koridor 1 Trans Metro Pasundan Rute Leuwipanjang - Soreang
"Dengan adanya penolakan dari pengurus jalur setempat, sekarang sedang dikomunikasikan dengan pihak Organda Jabar, Kabupaten Bandung dengan pengurus jalur dari beberapa angkutan umum yang beririsan dengan lintasan bus. Jalur yang terlewati adalah AKDP di mana izin dan pembinaan oleh Dishub Jabar," pungkasnya.***