Sejumlah barang bukti tersebut sempat dibawa lari pelaku saat kabur usai melancarkan aksinya.
Baca Juga: Viral, Polisi Tembak Pria Diduga Begal yang Sempat Ancam Korban dan Petugas
Keempat, motif pelaku melakukan pembegalan karena kebutuhan ekonomi. Kepada polisi, pelaku mengaku tidak memiliki pekerjaan.
“Diduga pelaku melakukan penganiayaan karena ingin mencuri mobil korban,” ujar Kusworo.
Kelima, akibat perbuatannya, pelaku AH dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.***