PRFMNEWS - Tertangkapnya seorang dukun berinisial J (46) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap modus dari tersangka yang mencabuli anak perempuan di bawah umur.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat,14 Januari 2022 lalu.
Tersangka J (46) mencabuli dua orang korban yang masih berusia dibawah umur.
Baca Juga: Dukun Cabul di Kabupaten Bandung Ditangkap Usai Korban dan Orang Tua Korban Melapor
"Korban dua orang wanita masih dibawah umur datang ke rumah tersangka untuk meminta diobati karena terguna - guna atau kena pelet," katanya, Senin 21 Maret 2022.
Adapun modus tersangka adalah setelah korban memasuki rumah, tersangka J langsung beraksi dan berpura - pura bisa mengobati dengan cara ritual.
Menggunakan minyak zaitun, J memulai memijat bagian sensitif korban AR (15).
"Modus tersangka ini bisa mengobati korban dengan cara memijit kebagian sensitif anak korban yakni AR," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, dikutip prfmnews.id melalui Instagram @humaspolda.jabar.