Hanya Besok! Jadwal Vaksin Booster Pfizer di Polsek Margaasih, Bisa untuk Umum

- 28 Februari 2022, 20:41 WIB
Ilustrasi Vaksin Booster Pfizer.
Ilustrasi Vaksin Booster Pfizer. /Torstensimon/Pixabay

PRFMNEWS - Polsek Margaasih menggelar vaksinasi booster dengan jenis vaksin Pfizer untuk masyarakat umum pada Selasa, 1 Maret 2022.

Diinformasikan Kanit Lantas Polsek Margaasih, AKP Yudhi Hariyanto, vaksinasi booster Pfizer ini boleh untuk semua WNI dengan syarat membawa fotokopi KTP.

Bukan hanya vaksin booster, tapi juga bisa untuk vaksin dosis 1 dan 2 dengan Pfizer. Khusus booster, saat ini jeda waktunya sudah dipercepat sehingga minimal 3 bulan dari dosis kedua sudah bisa mendapat booster.

Baca Juga: CEK FAKTA: Vaksin Pfizer dan Moderna Picu Sakit Jantung?

Baca Juga: Ketentuan Vaksin Booster untuk Orang Baru Sembuh dari Covid-19

"Bawa fotokopi KTP, sarapan dulu, untuk booster minimal 3 bulan dari vaksin ke-2," kata Yudhi kepada PRFM, Senin 28 Februari 2022.

Pendaftaran vaksinasi massal ini langsung di Polsek Margaasih yang dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Baca Juga: Jeda Vaksin Booster Kini Hanya 3 Bulan untuk Masyarakat Umum

Baca Juga: Polsek Lembang Gelar Vaksinasi Booster Astrazeneca, Bisa Untuk Dosis 1 dan 2

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah