5. Sanksi denda paling besar Rp100 ribu.
Baca Juga: Yuk! Daftar Kartu Prakerja 2022 Gelombang 23, Ini Syarat Pendaftaran dan Cara Buat Akunnya
Sementara bagi pemilik, pengelola atau penanggungjawab tempat usaha yang melanggar ketentuan dan prokes dikenakan sanksi dalam bentuk:
1. Teguran lisan.
2. Teguran tertulis.
3. Jaminan kartu identitas
4. Kerja sosial.
5. Sanksi denda paling besar Rp150 ribu.
Bagi pimpinan, pemilik, pengelola, penanggung jawab kegiatan yang melanggar ketentuan dan prokes dikenakan sanksi dalam bentuk:
Baca Juga: Hati-hati, Dua Gerakan Ini Bisa Membatalkan Sholat, Kata Buya Yahya