Perwal Terbaru PPKM Level 3 Kota Bandung: Ini Sanksi Denda Bagi Warga yang Langgar Prokes

- 17 Februari 2022, 19:50 WIB
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana siapkan Perwal terbaru
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana siapkan Perwal terbaru /Diskominfo Kota Bandung.

5. Sanksi denda paling besar Rp100 ribu.

Baca Juga: Yuk! Daftar Kartu Prakerja 2022 Gelombang 23, Ini Syarat Pendaftaran dan Cara Buat Akunnya

Sementara bagi pemilik, pengelola atau penanggungjawab tempat usaha yang melanggar ketentuan dan prokes dikenakan sanksi dalam bentuk:

1. Teguran lisan.

2. Teguran tertulis.

3. Jaminan kartu identitas

4. Kerja sosial.

5. Sanksi denda paling besar Rp150 ribu.

Bagi pimpinan, pemilik, pengelola, penanggung jawab kegiatan yang melanggar ketentuan dan prokes dikenakan sanksi dalam bentuk:

Baca Juga: Hati-hati, Dua Gerakan Ini Bisa Membatalkan Sholat, Kata Buya Yahya

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah