Perwal Terbaru PPKM Level 3 Kota Bandung: Ini Sanksi Denda Bagi Warga yang Langgar Prokes

- 17 Februari 2022, 19:50 WIB
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana siapkan Perwal terbaru
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana siapkan Perwal terbaru /Diskominfo Kota Bandung.

PRFMNEWS - Perwal terbaru PPKM level 3 di Kota Bandung resmi diterbitkan pada Rabu, 16 Februari 2022.

Perwal terbaru PPKM level 3 ini dirumuskan Pemerintah Kota Bandung dalam Perwal Nomor 19 Tahun 2022.

Melalui Perwal terbaru PPKM level 3 ini, Pemerintah Kota Bandung juga mencantumkan sanksi hingga denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Baca Juga: Tak Mau Kalah Atau Imbang Lawan Persipura, Marc Klok: Kami Mau Juara

Pasal 38 Perwal Nomor 19 Tahun 2022 menyatakan, setiap orang melanggar ketentuan dalam aturan PPKM level 3 dikenakan sanksi dalam bentuk:

1. Teguran lisan.

2. Teguran tertulis.

3. Jaminan kartu identitas

4. Kerja sosial.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x