PRFMNEWS - Perwal terbaru PPKM level 3 di Kota Bandung resmi diterbitkan pada Rabu, 16 Februari 2022.
Perwal terbaru PPKM level 3 ini dirumuskan Pemerintah Kota Bandung dalam Perwal Nomor 19 Tahun 2022.
Melalui Perwal terbaru PPKM level 3 ini, Pemerintah Kota Bandung juga mencantumkan sanksi hingga denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Baca Juga: Tak Mau Kalah Atau Imbang Lawan Persipura, Marc Klok: Kami Mau Juara
Pasal 38 Perwal Nomor 19 Tahun 2022 menyatakan, setiap orang melanggar ketentuan dalam aturan PPKM level 3 dikenakan sanksi dalam bentuk:
1. Teguran lisan.
2. Teguran tertulis.
3. Jaminan kartu identitas
4. Kerja sosial.