PRFMNEWS - Jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil menangkap dua ayah asal Cimahi dan Padalarang yang terlibat dalam kasus pencabulan kepada anaknya.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dua orang ibu yang menyatakan jika anaknya menjadi korban pencabulan.
"Kami menerima dua laporan dari dua orang ibu yang melaporkan suaminya sendiri atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang korbannya anak sendiri dan pelakunya ayah kandung sendiri," kata Yohanes saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Kamis, 3 Februari 2022.
Baca Juga: Liga 1 Dihantui Covid-19, APPI Minta PT LIB Segera Evaluasi Sistem Bubble
Yohanes memastikan, kejadian pencabulan ayah kepada anak ini terjadi pada dua keluarga yang berbeda di mana masing-masing terjadi di Padalarang dan Cimahi.
Usai mendapat laporan dari dua ibu itu, Polisi langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua ayah yang mencabuli anaknya itu.
"Alhamdulillah saat ini kami sudah berhasil menangkap dan menahan dua tersangka kedua ayah kandung yang diduga keras melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak sendiri," paparnya.
Baca Juga: Fantastis! BRI Cetak Laba Rp32,22 Triliun Pada Tahun 2021
Parahnya, dua ayah ini mencabuli anaknya bukan sekali saja.