Menurut Yohanes, pencabulan yang dilakukan dua ayah ini kepada anaknya sudah berlangsung sejak 2 dan 3 tahun lalu.
"Perbuatan yang keji pencabulan ayah kandung kepada anak kandungnya sendiri baik yang TKP di Padalarang dan TKP di Cimahi keduanya sudah berjalan 2 sampai 3 tahun," tegasnya.
Yohanes menyampaikan, kasus pencabulan ayah kepada anak yang di Padalarang baru diketahui usai anaknya meringis sakit di bagian kemaluan.
Akhirnya saat dilakukan pemeriksaan medis diketahui jika anak tersebut menjadi korban pencabulan.
Kini, kedua anak yang menjadi korban pencabulan itu dalam pemulihan kondisi fisik dan psikologis oleh pihak-pihak terkait.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun, pasal yang kami gunakan pasal 82 dan pasal 81 undang-undang perlindungan anak," pungkasnya.***