Sempat Kabur ke Sumatera Usai Korupsi, Mantan Kades Cihawuk Pangalengan Berinisial AS Diringkus Polisi

- 17 Januari 2022, 13:34 WIB
AS (tengah) mantan kades Cihawuk akhirnya berhasil ditangkap Polisi setelah sempat kabur ke Sumatera usai terbukti korupsi saat diperlihatkan di Mapolresta Bandung hari ini Senin, 17 Januari 2022.
AS (tengah) mantan kades Cihawuk akhirnya berhasil ditangkap Polisi setelah sempat kabur ke Sumatera usai terbukti korupsi saat diperlihatkan di Mapolresta Bandung hari ini Senin, 17 Januari 2022. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Seorang mantan Kepala Desa Cihawuk, Kertasari, Kabupaten Bandung akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat masuk dalam daftar pencarin orang (DPO) atas kasus korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kades.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka berinisial AS ini sempat melarikan diri ke Pulau Sumatera sebelum akhirnya kembali ke Bandung dan langsung diamankan petugas.

"Beliau adalah mantan Kepala Desa Cihawuk, kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung. (korupsi) Dilakukan sejak tahun 2016 sampai tahun 2018," kata Kusworo saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandung hari ini Senin, 17 Januari 2022.

Baca Juga: The Daddies Tetap Bersyukur Meski Hanya Jadi Runner Up di India Open 2022

Kasus ini terungkap usai adanya laporan warga. Pada saat itu warga melaporkan beberapa proyek pembangunan berbagai infrastruktur di Cihawuk yang cepat rusak padahal baru dibangun atau diperbaiki.

"Atas laporan dari warga masyarakat tersebut Polresta Bandung melaksanakan kegiatan penyelidikan dan hasil penyelidikan mengerucut dan kita bekerja sama dengan inspektorat Kabupaten Bandung untuk melaksanakan kegiatan audit," paparnya.

Akhirnya usai dilakukan audit dari berbagai proyek di desa Cihawuk itu, negara diketahui mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp800 juta.

Baca Juga: Ramai Warga Jual Foto KTP Sebagai NFT, Kemendagri: Akan Memicu Kejahatan

Pada saat memenuhi bukti untuk menjadi tersangka, AS bersikap kooperatif dan tidak merusak atau menghilangkan barang bukti.

Akhirnya tersangka sempat menjalani wajib lapor.

Namun saat berkas lengkap dan akan dilimpahkan ke pengadilan, AS ini justru malah kabur ke pulau Sumatera.

"Saat akan dilakukan tahap 2 penyerahan barang bukti dan tersangka, yang bersangkutan kabur ke daerah Sumatera Selatan," paparnya.

Usai kabur, akhirnya pada Januari ini AS diketahui telah kembali dan langsung ditangkap.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Omicron, Layanan Dukcapil di Disdukcapil Bandung Barat Dilakukan Online

"Kemudian dilakukan penjemputan oleh unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Bandung dan kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kemudian dilakukan penyerahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum," terangnya.

Tersangka ini diketahui kabur hingga 1,5 tahun lamanya.

Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Bupati Perintahkan Relokasi di Lokasi Longsor di Pangalengan yang Sebabkan 1 Orang Meninggal Dunia

Dengan terungkapnya kasus ini Kusworo minta para kepala desa di Kabupaten Bandung untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran karena semua anggaran harus dipertanggungjawabkan.

"Sebaiknya kepala desa melakukan kegiatan dengan transparan," tegasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x