Baca Juga: Yana Mulyana Dukung Pelaku Pemerkosaan Belasan Santri Dihukum Kebiri
Penunjukkan Yana sebagai Plt Wali Kota sesuai dengan Pasal 78 ayat 2 huruf U Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang dinyatakan berhenti karena meninggal dunia.
Berdasarkan pada Pasal pasal 66 ayat 1 huruf C Undang-undang No 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Wakil Kepala Daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatan apabila kepala daerah meninggal dunia.***