Di Nataru Jam Operasional dan Kapasitas Kafe, Restoran, Tempat Hiburan dan Wisata di Kota Bandung Dibatasi

- 6 Desember 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi kondisi salah satu mall di Kota Bandung
Ilustrasi kondisi salah satu mall di Kota Bandung /PRFM

PRFMNEWS - Mengikuti aturan dari pemerintah pusat,Kota Bandung akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Di masa PPKM Level 3 nanti, Wali Kota Bandung Oded M Danial memastikan bahwa akan ada pengetatan di Kota Bandung.

Oded menyampaikan, selain akan melakukan penutupan jalan, Pemkot Bandung juga akan melakukan penyesuaian jam operasional untuk kafe, restoran, tempat hiburan dan tempat wisata.

Baca Juga: Siskaeee Ditetapkan Jadi Tersangka dan Akui Rekam Video Asusila di Banyak Tempat di Yogyakarta

Baca Juga: Kepada Korban Erupsi Gunung Semeru, Ridwan Kamil Sampaikan Pesan ini

"Di PPKM Level 3 nant kita batasi kapasitas dan juga jam operasionalnya. Nanti teknisnya diperjelas dalam Perwal. yang pasti isinya mengikuti sesuai isi dari Inmendagri," ujar Oded pada Jumat, 3 Desember 2021 kemarin.

Oded menerangkan, untuk penutupan jalan nantinya akan dilakukan dan diatur teknisnya oleh Polisi, TNI, Satpol PP, dan Dishub.

"Buka tutup jalan secara teknis silahkan di lapangan untuk berkoordinasi jajaran kepolisian bersama Dishub. Nanti kita tempatkan bantuan dari Satpol PP dan mungkin akan dibantu aparat dari TNI juga," ucap Oded.

Baca Juga: Teja Sebenarnya Bisa Diturunkan Saat Persib vs Madura, ini Penjelasan Robert Alberts

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x