Di Nataru Jam Operasional dan Kapasitas Kafe, Restoran, Tempat Hiburan dan Wisata di Kota Bandung Dibatasi

- 6 Desember 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi kondisi salah satu mall di Kota Bandung
Ilustrasi kondisi salah satu mall di Kota Bandung /PRFM

Oded mengungkapkan, bahkan penyesuaian juga berlaku untuk perayaan Hari Raya Natal 2021. Hal ini disesuaikan dengan panduan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021.

Merunut surat edaran tersebut, perayaan natal diimbau dilaksanakan secara sederhana bersama keluarga ataupun jika memungkinkan dilakukan di ruang terbuka. Jika tetap dilaksanakan di gereja, maka sebaiknya berlangsung secara hybrid dengan melibatkan jemaah 50 persen dari kapasitas gereja atau setidaknya hanya dihadiri 50 orang.

"Walaupun sudah ada edaran dari Kemenag, tapi perlu memang secara teknis koordinasi dengan pemuka agama. Apabila memungkinkan sebelum natal akan mengundang para pemuka agama nasrani," jelasnya.

Baca Juga: Truk Muatan Sayur Terguling Menimpa Mobil Pengangkut Kerupuk di Leles Garut

Baca Juga: TOP Hari ini: Ujang dan Serena Akhirnya Bertemu, Bagaimana Perasaan Mereka?

Khusus di libur Nataru ini, Oded menyatakan, pengawasan pelaksanaan PPKM Level 3 nanti akan semakin ketat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, TNI, beserta Polri akan semakin waspada mengantisipasti meningkatnya mobilitas warga yang dikhawatirkan menjadi transmisi penyebaran Covid-19.

"Pengawasan kita punya SOP yang tergabung di gugus tugas itu. Nanti dipastikan itu tetap berjalan. Kita tidak ingin lengah," katanya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah